blogs/11aYHLPqQub6vHCRVFBG6quOOO5uLH6bjvJTFfRW.jpg
Komisi Yudisial (KY) meraih penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Tahun 2022 dengan kategori Baik.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) meraih penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Tahun 2022 dengan kategori Baik. Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar di Audiotorium KY Selasa (16/08).

 

Dengan merujuk pada indikator-indikator sistem merit yang disusun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan ketentuan  dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KY berhasil memperolehan total nilai 261,5.

 

"Penerapan sistem merit di KY masih belum terlaksana secara sempurna, namun penghargaan ini merupakan amanah dan tanggung jawab KY untuk terus  berkolaborasi untuk peningkatan nilai sistem merit dan penerapan manajemen talenta di KY," tutur Arie.

 

Milestone perjalanan sistem merit di lingkungan Sekretariat Jenderal KY sendiri sudah dimulai pada tahun 2020 dengan mengenal indikator-indikar yang telah disusun KASN. Tahun-tahun berikutnya KY terus menarik pembelajaran kepada KSN hingga pada tahun pada tahun 2022 berdasarkan mengajukan penilaian mandiri, KY memeroleh penghargaan penerapan sistem merit.

 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KASN Agus Pramusionto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan KY dalam menerapkan sistem merit ini.

 

"Apabila dilihat secara keseluruhan dari 150 Instansi pemerintah pusat, sampai dengan semester I Tahun 2022 baru ada 33 instansi perintahan yang mencapai nilai sistem merit ASN dengan kategori sangat baik, dan 33 untuk kategori baik, dan salah satu prestasi itu di berikan kepada KY," ungkap Agus.

 

Agus menjelaskan bahwa salah tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan-jabatan birokrasi ditempati oleh ASN yang profesional dan kompeten sehingga target organisasi mudah tercapai.

 

KY dan KASN pada kesempatan ini juga sepakat untuk terus bersinergi guna

membangun kesiapan dan penerapan aspek manajemen ASN pada kondisi ideal yang diharapkan serta meminimalisis politisasi dan intervensi politik dalam penempatan jabatan. (KY/Halima/Festy)