Jam Layanan
Senin - Kamis | 09.00 - 15.00 |
Jumat | 09.00 - 15.00 |
Jam Istirahat Tetap Melayani |
Layanan informasi
Komisi Yudisial
Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
PO BOX 2685
- (021) 3905876
(021) 3906215 - ppid@komisiyudisial.go.id
Frequently Asked Questions
Informasi Publik
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Komisi Yudisial yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Komisi Yudisial, baik langsung maupun surat ke Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat atau email ke ppid@komisiyudisial.go.id.
- Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permohonan informasi publik dengan menyebutkan nama, alamat, subjek dan keterangan informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan, serta melampirkan fotokopi KTP.
- Petugas Pelayanan Informasi mencatat dan meregister permohonan informasi publik.
- Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti kepada Petugas Pelayanan Informasi bahwa telah melakukan permohonan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
PPID Komisi Yudisial memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
1. Keberatan diajukan kepada Atasan PPID Komisi Yudisial.
2. Atasan PPID Komisi Yudisial harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya, maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai.
4. Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atau tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
Informasi yang tersedia semuanya gratis. Jika pemohon informasi memerlukan salinan dokumen yang jumlahnya cukup banyak (tebal) pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri;
Kami tidak memungut biaya pengiriman. Pemohon/pengguna informasi dapat mengambil langsung;
Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB.
Tata Cara Permohonan
setelah mendaftar pemohon dapat login dan mengisi form permohonan informasi