Profil, Wewenang dan Tugas serta Visi dan Misi PPID

Profil PPID

Profil PPID Komisi Yudisial
 
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
 
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. 
 
Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakan dalam proses pengambilan keputusan publik. 
 
Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. 
 
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Infomasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
 
Setiap Badan Publik mempunyai keweajiban untuk membuka akses atasi Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organiasasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
 
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No. 14 Tahun 2008, Komisi Yudisial RI sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
 
Berikut Struktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi:

WEWENANG DAN TUGAS

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, PPID Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

  1. menetapkan DIP;
  2. menetapkan hasil Pengujian Konsekuensi;
  3. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh publik;
  4. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis beserta alasannya jika Informasi Publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan dan pemberitahuan tentang hak serta tata cara pengajuan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  5. menugaskan Sekretaris untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan DIP secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam1 (satu) bulan.

 

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, PPID Komisi Yudisial mempunyai tugas:

  1. melakukan koordinasi dengan setiap unit kerja dalam melaksanakan layanan Informasi Publik;
  2. menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  3. menyelenggarakan Pengujian Konsekuensi;
  4. melakukan klasifikasi Informasi Publik dan/atau perubahannya;
  5. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  6. memberikan klarifikasi kepada Pemohon apabila terjadi perbedaan Informasi Publik yang diperoleh; dan
  7. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
VISI DAN MISI PPID KOMISI YUDISIAL 
 
Visi PPID Komisi Yudisial 
Terwujudnya pelayanan informasi yang dilakukan secara terbuka, profesional, cepat dan tepat waktu untuk mendukung terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten.
 
Misi PPID Komisi Yudisial
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang dilakukan secara terbuka, profesional, cepat, tepat waktu, dan sederhana.
2. Menyediakan informasi yang akurat dan terkini.
3. Mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi dan mudah diakses.
4. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
 
 

GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID KOMISI YUDISIAL

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang biasa disingkat PPID yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Yudisial. PPID Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID Komisi Yudisial, maka masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi lebih mudah.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi. Pembentukan PPID di Komisi Yudisial merupakan pelaksanaan kebijakan sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Komisi Yudisial No 4 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.