Jam Layanan
Senin - Kamis | 09.00 - 15.00 |
Jumat | 09.00 - 15.00 |
Jam Istirahat Tetap Melayani |
Layanan informasi
Komisi Yudisial
Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450
PO BOX 2685
- (021) 3905876
(021) 3906215 - ppid@komisiyudisial.go.id
Profil PPID
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
- Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
- Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
- Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
WEWENANG DAN TUGAS
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, PPID Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
- menetapkan DIP;
- menetapkan hasil Pengujian Konsekuensi;
- memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh publik;
- menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis beserta alasannya jika Informasi Publik yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan dan pemberitahuan tentang hak serta tata cara pengajuan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- menugaskan Sekretaris untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan DIP secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam1 (satu) bulan.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, PPID Komisi Yudisial mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi dengan setiap unit kerja dalam melaksanakan layanan Informasi Publik;
- menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- menyelenggarakan Pengujian Konsekuensi;
- melakukan klasifikasi Informasi Publik dan/atau perubahannya;
- menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
- memberikan klarifikasi kepada Pemohon apabila terjadi perbedaan Informasi Publik yang diperoleh; dan
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID KOMISI YUDISIAL
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau yang biasa disingkat PPID yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Yudisial. PPID Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID Komisi Yudisial, maka masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi lebih mudah.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi. Pembentukan PPID di Komisi Yudisial merupakan pelaksanaan kebijakan sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Komisi Yudisial No 4 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.