Dasar Hukum PPID Komisi Yudisial

Regulasi

Dasar Hukum PPID Komisi Yudisial
 
Dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Yudisial sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 200/KEP/SET.KY/10/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Yudisial Republik Indonesia.
 
Berikut dasar hukum pembentukan PPID Komisi Yudisial Republik Indonesia:
  1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3.  Peraturan Komisi Yudisial Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Informasi Publik.
  4.  Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik 
  5. Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Nomor 200/KEP/SET.KY/10/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Yudisial Republik Indonesia.